Salat Sunah Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ di Rumah

Shalat sunah yang dilakukan dirumah lebih utama daripada dilakukan dimasjid.Walaupun itu Masjid Nabawi yang memiliki keutamaan berlipat ganda pahala shalat yang dikerjakan didalamnya.Melakukan shalat sunah dirumah ibarat memberikan nilai-nilai kehidupan dalam rumah tersebut. Sebaliknya, jika membiarkan rumah kosong dari kegiatan shalat sunah lain, diibaratkan dengan mematikan nilai-nilai kehidupan didalamnya. Oleh karenanya, dianjurkan bagi setiap muslim untuk melakukan shalat sunah dirumahnya. Adapun shalat wajib harus dilakukan di masjid secara berjamaah.

Diantara faedah dianjurkannya melakukan shalat sunah dirumah adalah sebagai metode pengajaran dan motivasi bagi anak-anak untuk menghidupkan hari-harinya dengan ibadah, media pengusir setan, upaya menghadirkan ketenangan serta berbagai macam nilai-nilai kebaikan dan berkah.

حَدَّثَنَا عَبَّاسٌ الْعَنْبَرِيُّ، قَالَ‏:‏ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ صَالِحٍ، عَنِ الْعَلاءِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ حَرَامِ بْنِ مُعَاوِيَةَ، عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ اللهِ بْنِ سَعْدٍ، قَالَ‏:‏ سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّلاةِ فِي بَيْتِي وَالصَّلاةِ فِي الْمَسْجِدِ، قَالَ‏:‏ قَدْ تَرَى مَا أَقْرَبَ بَيْتِي مِنَ الْمَسْجِدِ، فَلأَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أُصَلِّيَ فِي الْمَسْجِدِ، إِلا أَنْ تَكُونَ صَلاةً مَكْتُوبَةً‏.‏

Artinya: Abbas Al-anbari bercerita kepada kami, ia berkata: Abdurrahman bin Mahdi bercerita kepada kami, dari muawiah bin shalih, dari ala’ bin Harits , dari haram bin muawiah, dari pamannya – Abdullah bin Sa’ad -, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ tentang shalat sunah dirumah atau dimasjid. Beliau menjawab, “Kau lihat sendiri seberapa dekat jarak antara rumahku dengan masjid (Nabawi), meski begitu aku lebih senang melakukannya dirumah dari pada dimasjid, kecuali shalat-shalat wajib.

Dalam bab ini, Tirmidzi hanya menyebutkan satu hadits dari Abdullah bin Sa’ad Ra. Dimana hadis itu menjelaskan bahwa shalat sunah yang dilakukan dirumah itu lebih afdal, meskipun jarak antara masjid dan rumah itu berdekatan atau bahkan menempel. Namun tetap saja bahwa shalat sunah dirumah dianggap lebih afdal dari pada shalat di masjid.

Adapun shalat wajib, lebih afdal dilakukan dimasjid. Bahkan, wajib bagi setiap kaum muslim laki-laki sebagaimana banyak dijelaskan dalam Al Qur’an dan As Sunnah.

Referensi:

kitab Syamail Muhammadiyah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Share Post