Mengenal Zakat Emas Dan Perak

Hikmah zakat

Zakat memiliki banyak hikmah, di antaranya adalah membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan tamak, membantu kaum fakir dan agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja.

Zakat Emas Dan Perak

Allah Azza wa Jalla berfirman:

“Dan orang-orang  yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka,  siksa yang pedih.” (terj. At Taubah: 34)

Tidak menafkahkannya di ayat ini adalah tidak mengeluarkan zakatnya.

Zakat pada emas dan perak berlaku baik yang berbentuk logam, masih belum diolah (seperti barang tambang), sudah menjadi perhiasan dsb. berdasarkan keumuman dalil wajibnya zakat pada emas dan perak tanpa perincian. Ukuran wajib zakat (nishab) pada emas adalah 20 dinar. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ,

إِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ -وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ- فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ, وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا, وَحَالَ عَلَيْهَا اَلْحَوْلُ, فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ, فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ, وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ

“Apabila kamu memiliki dua ratus dirham dan telah lewat satu tahun, maka zakatnya lima dirham, dan tidak wajib bagimu zakat sampai kamu memiliki dua puluh dinar dan berlalu satu tahun terhadapnya, maka (jika demikian) zakatnya setengah dinar. Jika lebih, maka zakatnya menurut perhitungan itu dan tidak ada zakat pada harta kecuali setelah lewat satu tahun.” (Hasan, HR. Abu Dawud dan Daruquthni)

1 dinar = 4 ¼ gram. Jadi 20 dinar = 85 gram emas. Untuk nishab perak adalah 200 dirham (595 gram perak), zakat yang dikeluarkan pada emas dan perak adalah 1/40 (2,5 %).

Zakat juga wajib pada uang kertas, karena ia pengganti perak, apabila uang kertas tersebut telah mencapai nishab perak, maka wajib dikeluarkan zakatnya setelah lewat satu tahun penuh (haul) dengan menggunakan tahun hijriah. Kewajiban zakat pada emas, perak dan mata uang ini berlaku baik hartanya ada padanya maupun pada tanggungan orang lain (piutang), oleh karena itu zakat wajib pada piutang (baik pemberian pinjaman, orang lain belum membayar barangnya yang sudah dibeli maupun orang lain menyewa tetapi belum dibayar), yakni jika piutang tersebut ada pada orang kaya atau pada seseorang, di mana dia mampu mengambilnya kapan saja jika mau, maka ia zakatkan dengan cara menggabungkan dengan harta yang ada di tangannya untuk setiap tahun atau ia tunda zakatnya hingga menerima piutang tersebut lalu ia zakatkan untuk beberapa tahun yang telah lewat. Namun jika piutang itu ada pada orang yang susah atau suka menunda-nunda pembayaran di mana si peminjam agak sulit mengambilnya maka tidak dikenakan zakat sampai ia menerima, lalu ia keluarkan zakatnya setahun saja meskipun telah berlalu beberapa tahun.

Sumber: edumipedia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Share Post