Jumhur (mayoritas) ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi\’i dan sebagian dari Hambali berpendapat bahwa dalam melakukan mandi janabah, wanita tidak wajib mengurai rambutnya yang terkepang atau tergelung, yang penting air sampai ke kulit kepalanya dan membasahi seluruh kulit dan rambutnya.
Namun, jika tanpa menguraikan kepangan itu air menjadi tidak bisa membasahi seluruh rambut dan kulit kepalanya, maka gelungan dan kepangannya harus diuraikan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, isteri Rasulullah :
يا رسول الله، إني امرأة أشد ضفر رأسي فأنقضه لغسل الجنابة؟ قال: لا، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين
\”Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah? Rasul Menjawab: Tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas kepalamu, kemudian mengguyurkan air ke atasnya, lalu engkau menjadi suci\” (HR. Muslim)
Baca juga: Bolehkah Mencicil Mandi Janabah ?
Ulama dari Madzhab Hambali sepakat dengan pendapat jumhur ulama mengenai tidak wajibnya mengurai kepangan dan gelungan rambutnya pada saat mandi janabah dari jima\’, Namun sebagian yang lain berbeda dalam hal mandi janabah dari Haid dan Nifas.
Dalam hal wanita yang suci dari haid dan nifas, ulama Madzhab Hambali terbagi menjadi dua pendapat: Sebagian mengatakan bahwa wanita yang suci dari haid dan nifas wajib membuka gelungan dan kepangan rambutnya pada saat mandi janabah.
Namun, sebagian ulama lain dari madzhab ini mengatakan sebaliknya. Yakni bahwa wanita tidak wajib menguraikan gelungan dan kepangan rambutnya. Adapun pendapat kedua inilah yang sepakat dengan pendapat mayoritas ulama.
Mengapa sebagian ulama dari Madzhab Hambali membedakan antara mandi janabah dari jima\’ dan dari haid atau nifas?
Sebab mandi janabah dari jima\’ jauh lebih sering dilakukan. Maka akan memberatkan bagi wanita jika ia harus membuka gelungan dan kepangan rambutnya berkali-kali, apalagi jika ia menjadi pengantin baru.
Berbeda dengan wanita yang suci dari haid dan nifas, dimana ini tidak terlalu sering dilakukannya. Maka, dalam hal ini madzhab Hambali mengharuskan wanita untuk mengurai kepangan dan gelungannya saat mandi untuk bersuci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW pada bunda Aisyah saat beliau baru bersih dari haid:
انقضي شعرك وامتشطي
\”uraikanlah rambutmu, dan bersisirlah\”
Baca juga: Belum Mandi Janabah Sedangkan Haid Sudah Selesai, Bolehkah Berhubungan Suami-Isteri ?
Disini, Rasul memerintahkan Aisyah agar menguraikan dan menyisir rambutnya terlebih dahulu sebelum mandi janabah dari haidnya. Memang pada dasarnya, wanita harus membuka kepangan dan gelungannya pada saat mandi agar air mudah merata sampai pada kulit kepada dan rambutnya.
Adapun bolehnya untuk tidak membuka kepangan dan gelungan pada saat mandi janabah dari jima\’ itu merupakan keringanan untuk menghilangkan masyaqqah (kesulitan) karena lebih sering dilakukan dari pada mandi dari haid dan nifas.
Walau terbagi menjadi 2 pendapat, namun yang menjadi pendapat resmi dalam madzhab Hambali adalah bahwa membuka gelungan rambut saat mandi janabah, baik dari jima\’ maupun haid tidaklah wajib bagi wanita, melainkan sekedar anjuran saja. Yang penting kulit kepala dan rambutnya dapat terbasahi oleh air saat mandi.
Hal ini disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni jilid 1 halaman 226-227 :
قال بعض أصحابنا: هذا مستحب غير واجب، وهو قول أكثر الفقهاء، وهو الصحيح إن شاء الله؛ لأن في بعض ألفاظ حديث أم سلمة أنها قالت للنبي: صلى الله عليه وسلم إني امرأة أشد ضفر رأسي فأنقضه للحيضة والجنابة؟ فقال: لا، إنما يكفيك أن تحثي على رأسك ثلاث حثيات، ثم تفيضين عليك الماء فتطهرين . وهي زيادة يجب قبولها، وهذا صريح في نفي الوجوب
\”Sebagian ulama dari madzhab kami (Hambali): hal ini (mengurai rambut) sifatnya mustahab (dianjurkan), dan inilah pendapat mayoritas ulama fiqih, dan inilah pendapat yang benar insyaa Allah, Sebagaimana hadits dari Ummu Salamah yang isinya:
\’Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang memiliki kepangan rambut yang sangat kuat, apakah aku harus menguraikannya pada saat mandi janabah (dari jima\’) dan dari haid?
Tidak, cukup engkau memercikkan air tiga kali ke atas kepalamu, kemudian mengguyurkan air ke atasnya, lalu engkau menjadi suci\’.
Lafadz HAID dalam hadits ini adalah tambahan dalil yang wajib untuk diterima, dan hadits tersebut menjelaskan tidak adanya kewajiban untuk menguraikan rambutnya (saat mandi janabah, baik dari haid maupun jima\’)\”.
Baca juga: Wanita Haid Wajib Qadha Shalat, Benarkah?
Kesimpulan
Sebagian ulama dari madzhab Hambali mewajibkan wanita membuka gelungan dan kepangan rambutnya pada saat mandi janabah dari Haid dan Nifas. Namun itu bukan menjadi pendapat resmi madzhab ini.
Adapun pendapat resmi dari madzhab Hambali adalah bahwa membuka gelungan dan kepangan rambut bagi wanita pada saat mandi janabah itu TIDAK WAJIB, melainkan anjuran saja. Baik mandi dari Jima\’ maupun dari Haid dan Nifas. Asalkan air bisa merata di kulit kepala dan rambutnya. Dan inilah yang disepakati oleh Mayoritas ulama dari empat madzhab.
Wallahu A\’lam bishshowab