Hukum Seputar Hadiah

Hukum Seputar Hadiah - “Seorang laki-laki meminta suatu hajat, maka dipenuhilah hajatnya, kemudian dia diberi hadiah karena syafa’at tersebut, lantas dia menerima hadiah karenanya. Itulah yang disebut suhtun/harta haram”.

About Books

Book Excerpt

Hukum Seputar Hadiah – Dari Abu Umamah secara marfu’ (sampai ke Nabi ﷺ )
“Siapa yang memberi syafa’at kepada orang lain, lalu orang yang mendapat syafa’at memberikan hadiah kepadanya karena syafa’at dan dia menerimanya, berarti dia telah melakukan salah satu dari pintu besar riba”. (Abu Daud didalam sunnanya 1453 atau Riwayat Ahmad 22251 dan didhaifkan Syuaib al-Arnauth).

Riba yang dimaksudkan dalam hadits diatas adalah Riba dalam makna yang paling luas. karena ada Riba dalam makna sempit, ada riba yang bermakna luas, dan ada riba yang bermakna lebih luas lagi. Jadi riba ada 3 jenis yakni :

  1. Riba dalam makna sempit yang terdapat didalam kitab-kitab Fiqih yakni riba didalam perdagangan dan riba didalam utang-piutang.
  2. Riba dalam makna yang luas yaitu semua penghasilan yang haram, contohnya: menipu, riba, korupsi, jual-beli ghoror, judi, mencuri, dll.
  3. Riba dalam makna yang paling luas, Nabi ﷺ katakan bahwasannya “seorang yang mencela saudara sesama muslim adalah Riba”, maka menggunjing, menjelek-jelekan kehormatan sorang muslim adalah riba yang paling riba.

Source : muslim.or.id