Pertanyaan ini hampir selalu ditanyakan. Dan jawaban setiap ustadz, hampir semua berbeda. Mengapa? Sebab dalam hal ini, para ulama fiqih lintas madzhab memang berbeda pendapat.
Akar perbedaannya ada pada berbedanya ulama dari empat madzhab dalam menarik kesimpulan hukum dari QS. Al-Maidah ayat 6, yang bunyinya:
أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا
“…atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)…”
Secara harfiyah, ayat tersebut menyatakan bahwa menyentuh wanita menyebabkan batalnya wudhu’ sehingga ia diperintahkan mencari air untuk berwudhu’ kembali, dan jika tidak menemukan air maka diperintahkan untuk bertayammum.
Akan tetapi, ayat diatas tidak menjelaskan secara terperinci mengenai:
- Wanita manakah yang jika disentuh menjadikan wudhu’ seseorang menjadi batal? Wanita yang menjadi mahramnya atau bukan? Wanita yang sudah baligh ataukah yang belum?
- Siapakah yang jika menyentuh wanita bisa membatalkan wudhu? Apakah semua gender, ataukah terbatas lelaki saja?
- Manakah anggota tubuh wanita yang membuat penyentuhnya jadi batal wudhu’nya? Kulitnya saja ataukah gigi dan rambutnya juga?
Hal-hal tersebut membuat para ulama menarik kesimpulan berbeda dari QS. Al-Maidah ayat 6 diatas. Tentu dengan metode istimbath ahkam yang dimiliki oleh masing-masing madzhab. Berikut penjelasannya:
- Batal Secara Mutlak
Para ulama fiqih dari madzhab Syafi’i memandang bahwa bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya dapat membatalkan wudhu’ jika sentuhan itu tidak dihalangi oleh apapun seperti kain, kertas, atau lainnya.
Parameter utama dalam madzhab Syafi’i adalah “mujarrad iltiqa’ al-basyaratain”. Artinya, sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita dapat membatalkan wudhu’ walau tanpa syahwat, sengaja atau tidak sengaja.
Wanita yang menjadikan laki-laki batal wudhu’ saat menyentuhnya adalah ‘musytahah’, yakni wanita yang lazimnya memiliki peluang untuk membuat laki-laki tertarik kepadanya. Ciri-cirinya antara lain : wanita yang sudah baligh dan bukan mahramnya sendiri.
Isteri bukanlah mahram bagi suaminya. Maka dalam madzhab ini sentuhan kulit antara suami-isteri membatalkan wudhu. Sengaja atau tidak sengaja. Dengan atau tanpa syahwat. Menjadi pihak yang menyentuh, ataupun yang disentuh.[1]
Dalam kitab Raudhah at-Thalibin Bab Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu’, Imam Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
الناقض الثالث: لمس بشرة امرأة مشتهاة، فإن لمس شعرا، أو سنا، أو ظفرا، أو بشرة صغيرة لم تبلغ حد الشهوة، لم ينتقض وضوءه، على الأصح. وإن لمس محرما بنسب، أو رضاع، أو مصاهرة، لم ينتقض على الأظهر.وإن لمس ميتة، أو عجوزا لا تشتهى، أو عضوا أشل، أو زائدا، أو لمس بغير شهوة، أو عن غير قصد، انتقض على الصحيح في جميع ذلك، وينتقض وضوء الملموس على الأظهر.
Pembatal (wudhu’) yang ketiga adalah menyentuh wanita musytahah. Jika ia menyentuh rambut, gigi, atau kuku wanita, atau menyentuh anak kecil yang tidak mengundang syahwat maka wudhunya tidak batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab ini (Syafi’i). Begitu juga menyentuh mahram, baik mahram karena nasab, sepersusuan atau mushaharah, maka wudhu’nya tidak batal. Adapun jika ia menyentuh wanita yang sudah meninggal atau wanita tua yang sudah tidak mengundang syahwat, atau anggota tubuh wanita yang cacat atau yang organ tambahan, atau ia sentuhan tanpa syahwat dan tidak disengaja maka wudhunya batal menurut pendapat yang shahih dalam madzhab, begitu juga batalnya wudhu orang yang disentuh.
- Tidak Batal Secara Mutlak.
Berbeda dengan madzhab Syafi’i, para ulama dalam madzhab Hanafi cenderung memaknai kalimat “لاَمَسْتُمُ النِّسَاء” dengan makna majazi, yakni jima’ atau hubungan seksual.
Dalam madzhab Hanafi dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita non-mahram (termasuk isterinya) tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak, walaupun sentuhan itu dilakukan dengan syahwat. Sebab yang menjadi patokan batalnya wudhu dalam hal ini adalah terjadinya jima’. Maka, sentuhan yang tidak sampai pada taraf hubungan seksual tidak membatalkan wudhu’.[2]
Namun ulama dalam madzhab Hanafi berbeda pendapat mengenai percumbuan antara laki-laki dan wanita dengan tanpa busana, yang menjadikan hampir seluruh tubuh mereka saling bersentuhan dengan syahwat. Tidak terjadi penetrasi, juga tidak sampai keluar air mani.
Abu Hanifah dan Yusuf memandangnya dengan kacamata istihsan yang menjadikan keduanya berhadats, sehingga otomatis membatalkan wudhu’. Berbeda dengan Muhammad Bin Hasan as-Syaibani yang menghukuminya dengan qiyas, perbuatan tersebut tidak membatalkan wudhu’ sebab tidak sampai terjadi penetrasi atau jima’ yang sesunguhnya.[3]
Dalam kitab Fathul Qadir, Ibnul Humam menjelaskan sebagai berikut :
ولا يجب من مجرد مسها ولو بشهوة ولو فرجها، خلافا للشافعي مطلقا، ولمالك إذا مس بشهوة. لنا في الأولى عدم دليل النقض بشهوة وبغير شهوة فيبقى الانتقاض على العدم، وقوله تعالى {أو لامستم النساء} مراد به الجماع وهو مذهب جماعة من الصحابة
Tidak wajib berwudhu karena menyentuh wanita, sekalipun dengan adanya syahwat, sekalipun pada kemaluannya. Pendapat ini berbeda dengan Imam Syafi’i yang mengatakn bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu secara mutlaq, dan Imam Malik yang berpendapat bahwa menyentuh wanita dnegan syahwat mewajibkan wudhu. Bagi kami (madzhab Hanafi) tidak ada dalil yang menegaskan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik dengan syahwat ataupun tidak. Adapun yang dimaksud dalam firman Allah: {أو لامستم النساء} adalah Jima’, dan ini adalah pendapat sebagian sahabat Rasulullah.
- Batal Jika Disertai Syahwat
Ulama dari madzhab Maliki dan Hambali sepakat bahwa yang membatalkan wudhu’ adalah sentuhan yang disertai syahwat. Maka, sekedar menyentuh saja tidak membatalkan wudhu’ jika tidak disertai adanya syahwat.
Akan tetapi ada beberapa perbedaan mendasar antara madzhab Maliki dan Hambali dalam masalah ini sebagaimana berikut:
a. Madzhab Maliki
Dari segi pelaku dan objeknya, madzhab ini mengatakan bahwa yang membatalkan wudhu adalah sentuhan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah baligh terhadap orang lain sambil menikmati sentuhan tersebut, baik pihak yang disentuh itu:
- sudah baligh atau belum baligh,
- isterinya atau bukan,
- mahramnya sendiri atau bukan,
- sesama jenis atau lawan jenis,
- langsung pada kulitnya atau dengan adanya penghalang (kain) yang tipis.
Semuanya membatalkan wudhu’ jika sentuhan yang dilakukan itu disertai adanya syahwat. Maka, dalam madzhab ini, laki-laki yang menyentuh sesama laki-laki dapat membatalkan wudhu jika sentuhan itu disertai dengan syahwat. Begitu juga jika itu terjadi antara wanita dengan sesama wanita.
Dari segi organ tubuh yang disentuh, madzhab ini tidak membedakan antara kulit atau bukan. Maka, menyentuh organ tubuh manapun jika disertai syahwat dapat membatalkan wudhu’, bahkan jika yang disentuh adalah kuku dan giginya.[4]
Dalam kitabnya Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah, Ibnu Abdil Barr menjelaskan sebagai berikut :
الملامسة، وهي ما دون الجماع من دواعي الجماع فمن قبل امرأة لشهوة كانت من ذوات محارمه أو غيرهن وجب عليه الوضوء التذ أم لم يلتذ. ومن قصد إلى لمس امرأة فلمسها بيده انتقض وضوؤه إذا التذ بلمسها من فوق الثوب الرقيق الخفيف أو من تحته وسواء مس منها عند مالك شعرها أو سائر جسدها إذا التذ بلمس ذلك منها.
Mulamasah adalah salah satu bentuk percumbuan yang dilakukan suami isteri tetapi tidak sampai kepada Jima’. Orang yang mencium perempuan disertai syahwat baik itu mahramnya ataupun bukan maka ia wajib berwudhu, baik ia menikmatinya atau tidak. Seseorang yang bermaksud menyentuh perempuan, kemudian ia menyentuhnya dengan tangannya maka wudhunya batal jika sentuhan itu disertai taladzdzudz (kenikmatan), baik sentuhan itu dilakukan di atas pakaian yang tipis (adanya penghalang tipis) atau dari bawahnya (secara langsung), baik yang ia sentuh itu -menurut imam malik- rambutnya atau apapun dari anggota tubuh wanita tersebut jika disertai taladzdzudz.
Penjelasan senada diungkapkan oleh al-Qarafi dalam kitabnya Adz-Dzakhirah sebagaimana berikut :
الملامسة مس أحد الزوجين صاحبه للذة من فوق ثوب أو من تحته أو قبلة في غير الفم يوجب الوضوء
Mulamasah adalah saling menyentuh antara suami dan isteri yang disertai ladzdzah (menikmati), baik dari atas pakaian (ada penghalang) atau dari bawahnya (secara langsung), atau ciuman pada selain mulut, maka hal tersebut mewajibkan wudhu.
b. Madzhab Hambali
Ketentuan sentuhan yang membatalkan wudhu dalam madzhab Hambali adalah jika yang disentuh dengan syahwat itu adalah:
- lawan jenis,
- bukan mahramnya, baik itu isterinya atau bukan,
- sudah baligh,
- langsung pada kulitnya tanpa ada penghalang sama sekali,
Maka dalam madzhab Hambali, objek yang disentuh harusnya kulit lawan jenis non mahram (termasuk isteri) tepat pada kulitnya langsung. Sebab menyentuh gigi atau rambut tidak membatalkan wudhu’.[5]
Pendapat madzhab Hambali sebenarnya sangat mirip dengan madzhab Syafii’i, hanya saja madzhab Hambali mensyaratkan adanya syahwat sedangkan madzhab Syafi’i tidak.
Dalam kitabnya Al-Mughni, Ibnu Qudamah menjelaskan sebagai berikut:
المشهور من مذهب أحمد – رحمه الله -، أن لمس النساء لشهوة ينقض الوضوء، ولا ينقضه لغير شهوة. وعن أحمد رواية ثانية، لا ينقض اللمس بحال. وعن أحمد، رواية ثالثة أن اللمس ينقض بكل حال. ولنا، عموم النص، واللمس الناقض تعتبر فيه الشهوة، ومتى وجدت الشهوة فلا فرق بين الجميع. ولا ينقض مس شعر المرأة، ولا ظفرها، ولا سنها، وهذا ظاهر مذهب الشافعي. لنا، أنه لم يلمس جسم المرأة؛ فأشبه ما لو لمس ثيابها
Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad Bin Hambal Rahimahullah bahwa menyentuh wanita yang disertai syahwat membatalkan wudhu, namun tidak membatalkan wudhu jika tanpa syahwat. Dan riwayat kedua dari Imam Ahmad bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara muthlaq. Dan riwayat ketiga bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu secara muthlaq. Dan menurut pendapat yang kami pilih (mayoritas ulama madzhab Hambali) adalah keumuman nash, dan sentuhan yang membatalkan adalah sentuhan yang disertai syahwat, jika sentuhan terhadap wanita itu disertai syahwat maka tidak ada perbedaan antara mahram dan wanita ajnabiyah (non-mahram), wanita dewasa ataupun anak kecil. Dalam dzahir madzhab Syafi’i, menyentuh rambut wanita, kukunya atau giginya tidak membatalkan wudhu. Dan bagi kami (madzhab Hambali) hal demikian (menyentuh gigi dan kuku) tidak diaggap menyentuh tubuh wanita, sebagaimana menyentuh pakaiannya.
Ibnu Taimiyyah menuliskan dalam kitabnya Majmu\’ Fatawa sebagai berikut :
المشهور عن أحمد -: أنه إن كان بشهوة نقض الوضوء وإلا فلا
Pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad Bin Hambal bahwa menyentuh wanita jika disertai syahwat maka membatalkan wudhu dan jika tidak disertai syahwat maka tidak membatalkan.
Penutup
Demikian pendapat masing-masing madzhab yang cenderung berbeda satu sama lain. Namun tidak untuk dijadikan ajang perselisihan di kalangan umat Islam. Sebab tiap pendapat para ulama madzhab tentu melalui proses \’istimbath ahkam\’ dengan metode Ushul Fiqh yang sudah dirumuskan oleh para mujtahid yang kompeten di bidangnya.
Wallahu A’lam Bishshswab.