Adab Dan Hukum Poligami

Segala puji bagi Allah Rabbul \’alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba\’du:

Berikut pembahasan tentang syarat dan adab poligami atau Ta’ddud, semoga Allah menjadikan penulisan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.

Allah ﷻ yang menciptakan manusia, tentu Dialah yang paling tahu tentang hal yang bermaslahat bagi mereka. Dia berfirman,

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ

 “Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui; padahal Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?” (Qs. Al Mulk: 14)

Oleh karenanya, Dia mensyariatkan kepada mereka syariat yang bermaslahat (membawa mereka kepada kebaikan), baik maslahat murni atau maslahatnya lebih kuat daripada madharat(bahaya)nya.

Termasuk dalam hal ini adalah perkara poligami. Ketika Dia menghalalkannya bagi hamba-hamba-Nya, maka karena di sana terdapat maslahat bagi mereka. Allah ﷻ berfirman,

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

“Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (Qs. An Nisaa: 3)

Berlaku adil di sini adalah perlakuan yang adil dalam bergaul dengan istri seperti pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

Hukum Poligami

Kami belum mendapatkan seorang ulama yang berpendapat wajibnya berpoligami, yang masyhur di kalangan Ahli Ilmu adalah mubah atau sunah.

Syarat dan Adab Poligami

Ketika seorang muslim hendak melakukan poligami, hendaknya ia memperhatikan syarat dan adab-adabnya seperti yang diterangkan di bawah ini:

1. Jangan sampai poligami membuat seseorang lalai dari menjalankan ketaatan kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya .

Hal itu, karena tujuan hidup di dunia ini adalah untuk beribadah kepada Allah Azza wa Jalla. Allah ﷻ berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِنْ تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. At Taghabun: 14)

Maksudnya ayat ini adalah bahwa terkadang istri atau anak dapat menjerumuskan suami atau ayahnya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama atau meninggalkan kewajiban agama. Oleh karena itu, di ayat lain Allah ﷻ berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَالُكُمْ وَلَا أَوْلَادُكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْخَاسِرُونَ

“Wahai orang-orang beriman! Janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (Qs. Al Munafiqun: 9)

2. Seorang laki-laki dari umat Nabi Muhammad ﷺ tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.

Jika seseorang masuk ke dalam agama Islam, sedangkan ia memiliki istri lebih dari empat, maka dia disuruh memilih empat saja dari istri-istrinya, sedangkan yang lain diceraikan.

Seorang sahabat Nabi ﷺ bernama Qais bin Harits radhiyallahu anhu berkata, “Saya masuk Islam sedangkan saya memiliki delapan istri, lalu aku sampaikan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka Nabi ﷺ bersabda,

«اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا»

“Pilihlah empat daripadanya.” (Hr. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinyatakan hasan shahih oleh Al Albani)

Faedah:

Jika seseorang menikahi wanita kelima, padahal dia masih memiliki empat istri, maka menurut Imam Malik dan Syafi’i, bahwa jika dia mengetahui hukumnya, dia dikenakan had. Ini pula yang dinyatakan Abu Tsaur. Az Zuhri menyatakan, bahwa jika dia mengetahui hukumnya, maka dia dirajam (sampai mati). Namun jika dia tidak tahu, maka dikenakan had yang rendah, yaitu dera. Adapun wanita itu, maka ia mendapatkan mahar, dan dipisahkan antara keduanya.

3. Seorang laki-laki tidak boleh memperistri dua wanita bersaudara dalam satu waktu.

Allah ﷻ berfirman,

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan (diharamkan) bagimu menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi di masa yang lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. An Nisaa: 23)

4. Seorang istri tidak boleh memperistri seorang wanita dan bibinya dalam satu waktu.

Jabir radhiyallahu anhu berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ المَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا أَوْ خَالَتِهَا

“Rasulullah ﷺ melarang seorang wanita dinikahi bersama dengan ‘ammah (saudari bapak) atau seorang wanita bersama dengan khalah (saudari ibu).” (Hr. Bukhari dan Muslim)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Share Post